UPAYA PENYELESAIAN DAN AKIBAT HUKUM TUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JIWA PT. ASURANSI TAKAFUL KELUARGA
Abstract
Berdasarkan ketentuan Nomor 10 huruf (d) SP3A maka hak klaim dapat diajukan oleh pihak bank apabila pembiayaan tersebut macet yang disebabkan debitur tertanggung atau peminjam meninggal dunia atau terkena PHK yang menyebabkan pembiayaan dikategorikan “diragukan”/kolektibiklitas (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Ketentuan Nomor 10 huruf (e) SP3A mengatur Hak klaim dapat dilakukan oleh peserta bank dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak timbul hak klaim. Prosedur penyelesaian klaim dilakukan tertanggung dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga. Asuransi Takaful Umum dan Keluarga selanjutnya mengeluarkan surat persetujuan klaim tamwil. Takaful tamwil dengan batas setinggi-tingginya sebesar pembiayaan yang direalisir dikalikan dengan prosentase coverage manfaat Takaful tamwil.
References
Bahsan M. 2007. Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Gravindo Persada.
Djumhana, Muhammad. 2003. Hukum Perbankan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. 2002. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
________________. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
________________. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir, dan Rilda Murniati. 2004. Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Perwataatmadja A, Karnaen. 2007. Bank Syariah Teori, Praktik, dan Perananya. Jakarta: Celestial Publishing.
Syamsiar, Ratna. 2006. Hukum Perbankan. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Soedewi, Sri. 1980. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Perorangan. Yogyakarta: Libertty Offset.